10 Januari 2019 13:45

Berdasarkan Surat Deputi Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP, aplikasi SPSE dibawah versi 4.3 hanya dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2018 dan proses Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk Tahun Anggaran 2019 wajib menggunakan SPSE versi 4.3 dan untuk SPSE versi 3.6 akan dinonaktifkan

Lampiran: